Skip to main content

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Penajam.Com | Bismillah.  Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas berbagai jenis dan tingkatan. Peraturan perundang-undangan yang tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang merupakan dasar negara dan sumber hukum tertinggi. UUD 1945 mengatur tentang bentuk dan kedaulatan negara, sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta lembaga-lembaga negara.

Di bawah UUD 1945, terdapat Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Presiden. UU mengatur tentang hal-hal yang penting dan strategis bagi negara dan masyarakat. Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden dalam keadaan darurat yang memerlukan penanganan segera. Perppu harus segera disahkan atau ditolak oleh DPR.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Di bawah UU dan Perppu, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). PP adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UU. PP mengatur tentang hal-hal yang teknis dan operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perpres adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di bawah kewenangannya. Perpres tidak boleh bertentangan dengan UU atau PP.

Di bawah PP dan Perpres, terdapat Keputusan Presiden (Keppres) dan Instruksi Presiden (Inpres). Keppres adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden untuk menetapkan hal-hal tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Keppres bersifat administratif dan tidak mengikat secara umum. Inpres adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden untuk memberikan arahan atau petunjuk kepada menteri atau pejabat lain dalam rangka pelaksanaan tugas pemerintahan. Inpres bersifat koordinatif dan tidak mengikat secara hukum.

Di bawah Keppres dan Inpres, terdapat Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen). Kepmen adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh menteri untuk menetapkan hal-hal tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian. Kepmen bersifat administratif dan tidak mengikat secara umum. Permen adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh menteri untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas kementerian di bawah kewenangannya. Permen tidak boleh bertentangan dengan UU, PP, Perpres, Keppres, atau Inpres.

Di tingkat daerah, terdapat Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota). Perda Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) bersama dengan Gubernur. Perda Provinsi mengatur tentang hal-hal yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan otonomi daerah. Perda Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) bersama dengan Bupati/Wali Kota. Perda Kabupaten/Kota mengatur tentang hal-hal yang menjadi kewenangan kabupaten/kota sesuai dengan otonomi daerah.

Keputusan Gubernur adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh gubernur sebagai kepala daerah provinsi. Keputusan Gubernur berisi ketentuan-ketentuan yang bersifat administratif, teknis, atau operasional yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan Gubernur adalah jenis peraturan perundang-undangan lain yang dikeluarkan oleh gubernur. Peraturan Gubernur berisi ketentuan-ketentuan yang bersifat normatif, yaitu mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta hubungan antara pemerintah daerah dengan pihak lain. Peraturan Gubernur juga dapat berisi penjabaran lebih lanjut dari peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD.

Hierarki peraturan perundang-undangan ini bertujuan untuk menjaga konsistensi, keserasian, dan sinkronisasi antara berbagai jenis peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara dan pemerintah daerah. Demikian dan semoga bermanfaat. (dari berbagai sumber)

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar