Skip to main content

1 Mei adalah May Day

Penajam.Com | Bismillah. Hari Buruh Sedunia atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei dan dijadikan hari libur nasional di Indonesia. Peringatan Hari Buruh bertujuan untuk menghormati sekaligus mengingat perjuangan buruh melawan pelanggaran hak-hak para pekerja. Hari Buruh berkaitan dengan gerakan buruh pada abad ke-19 di Amerika Serikat. Gerakan tersebut menuntut hak-hak pekerja, salah satunya terkait jam kerja menjadi maksimal delapan jam per hari. Hari Buruh juga untuk memperingati peristiwa Kerusuhan Haymarket di Chicago pada 1886. Ketika itu, terjadi konflik antara buruh pengunjuk rasa dan polisi.

1 Mei adalah May Day

Di Indonesia, sejarah Hari Buruh konon sudah dimulai pada era kolonial Hindia Belanda. Peringatan ini dimulai pada 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Konon, gerakan tersebut terpantik oleh tulisan Adolf Baars, seorang tokoh sosialis Belanda. Tulisan tersebut mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan. Selain itu, Baars mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak. Setelah perayaan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji. Para pekerja itu selanjutnya menggelar aksi mogok. Namun, mereka justru diancam pemecatan apabila tidak segera kembali bekerja.

Pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh ditiadakan. Peringatan Hari Buruh kembali diizinkan pada 1 Mei 1946 oleh Kabinet Sjahrir. Kemudian, Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 juga mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh boleh tidak bekerja. Undang-undang tersebut juga mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja. Dalam perjalanannya, Hari Buruh pada 1 Mei 2013 disebut-sebut menjadi salah satu peringatan yang penting di Indonesia. Ketika itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional.

Beberapa tuntutan para pekerja yang diperjuangkan setiap momen Hari Buruh antara lain: upah yang pembayarannya tertunda, jam kerja dan upah yang layak, hak cuti hamil, hak cuti haid, hingga hak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). (dari berbagai sumber).


Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar