Mobil 1.400 cc keatas Dilarang Menggunakan Pertalite, Berikut daftarnya
Ditulis pada: 3:55:00 PM
Penajam.Com | Bismillah. Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Revisi tersebut akan menetapkan kriteria kendaraan yang masih diperbolehkan menggunakan Pertalite, dan yang tidak.
Belum ada kriteria kendaraan yang resmi diumumkan, tetapi menurut anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH-Migas), Abdul Halim, semua jenis motor di bawah 150 cc masih boleh menggunakan Pertalite. Namun, mobil pelat hitam di atas 1.400 cc akan dilarang menggunakan Pertalite.
Jika tidak ada perubahan kriteria hingga aturan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah, beberapa mobil yng cukup populer di Indonesia, seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, dan Mitsubishi Xpander yang masuk dalam kelas Low MPV, tidak lagi diperbolehkan mengisi Pertalite. Selain itu, beberapa mobil di kelas Low SUV juga akan terkena dampak kebijakan ini.
Berikut adalah deretan kendaraan yang berpotensi dilarang menggunakan Pertalite:
SUV: Honda HR-V, Daihatsu Terios, Hyundai Creta, DFSK Glory 560, Wuling Almaz RS, Toyota Rush, Mazda CX-5, Peugeot 3008, Toyota Fortuner, Mazda CX-3, Peugeot 5008, Peugeot 3008
Sedan: Honda City, Toyota Vios, Mercedes-Benz A 200, Mazda 2 sedan, Toyota Camry, Toyota Supra, Mazda 3 sedan
Low MPV: Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero S, Honda Mobilio, Nissan Livina, Suzuki Ertiga, dan Hyundai Stargazer
Hatchback: Honda City Hatchback RS, Toyota Yaris, Mazda 2 hatchback, dan Suzuki Baleno Hatchback
MPV Medium: Toyota Kijang Innova, Nissan Serena, Toyota Alphard, dan Toyota Voxy
Pertamina, sebagai penyalur Pertalite, telah melakukan uji coba pembatasan pengisian BBM bersubsidi sejak September 2022. Saat ini, pengendara mobil dijatah beli Pertalite sebanyak 120 liter per hari. Pertamina juga memiliki mekanisme untuk mengunci pompa BBM jika konsumen membeli BBM melebihi jatah yang ditentukan. Setelah mobil mengisi Pertalite sebanyak 120 liter, sistem di SPBU akan secara otomatis mengunci, sehingga BBM tidak bisa lagi tersalurkan ke dalam mobil.