Skip to main content

Cara Buat KTP Digital Terbaru Tahun 2023, Tak Pakai Blanko Lagi

Penajam.Com | Bismillah. Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP lagi. KTP elektronik akan diganti dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakhrulloh mengumumkan kebijakan ini sebagai solusi asimetrik untuk menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.

Cara Buat KTP Digital Terbaru Tahun 2023, Tak Pakai Blanko Lagi

KTP digital akan memungkinkan dokumen kependudukan tidak perlu dicetak atau disimpan dalam dompet. Dalam Rakornas Dukcapil 2023, Zudan mengatakan bahwa pembuatan KTP digital harus memenuhi beberapa syarat, antara lain memiliki handphone, jaringan internet, dan kemampuan teknologi yang memadai.

Namun, Dukcapil tetap akan memberikan pelayanan pembuatan identitas digital secara bertahap untuk warga yang tidak memenuhi syarat pembuatan KTP digital, seperti yang belum memiliki handphone atau jaringan internet. Dukcapil akan melayani warga di seluruh daerah Indonesia melalui pelayanan manual seperti yang dilakukan saat ini.

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat KTP Digital:

  • Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel Android
  • Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
  • Lakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
  • Verifikasi email
  • Kembali ke menu aplikasi ID dan login
  • KTP digital tersedia di menu utama, bersama dengan Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.

Untuk memaksimalkan pelayanan KTP digital, Dukcapil akan menerapkan dua jalur layanan, yaitu layanan digital dan layanan secara fisik manual. Kemendagri telah meluncurkan aplikasi Identitas Digital, yang merupakan representasi penduduk dalam aplikasi yang melekat pada seseorang, yang terdaftar sebagai penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan.

Agar dapat menggunakan Identitas Digital, setelah menginstal aplikasi, penduduk harus melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor ponsel. Kemudian, dilakukan verifikasi data melalui face recognition dan verifikasi email agar dapat login ke aplikasi.

Dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi, KTP digital menjadi alternatif yang efisien dan efektif untuk dokumen kependudukan di Indonesia. Dukcapil berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar