Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021
Ditulis pada: 8:23:00 AM
Penajam.Com | Bismillah. Pemerintah Indonesia secara resmi telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang ditetapkan serta diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 menteri. Dalam SKB tersebut telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 15 hari, dan cuti bersama sebanyak 7 hari.
Ketetapan tersebut secara resmi telah tertuang dalam SKB No. 642/2020, No. 4/2020, dan No. 4/2020 yang ditandatangani oleh 3 orang yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tepat pada tanggal 10 September 2020. Tertulis didalam surat keputusan bersama menteri tersebut bahwa untuk penetapan tanggal 1 Ramadhan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
SKB 3 menteri ini merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk melakukan efisiensi dan efektivitas terhadap hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.
Disebutkan dalam SKB 3 menteri tersebut bahwa bagi unit kerja pada organisasi, lembaga, dan perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik di tingkat pusat atau daerah, seperti rumah sakit (RS), pusat kesehatan masyarakat (PKM/Puskesmas), lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis untuk dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Sementara itu untuk pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara salah satunya yaitu pegawai negeri sipil (PNS) akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun sudah ada SKB 3 Menteri ini, pemerintah tetap akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang didalamnya mengatur cuti bersama bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan amanat PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Adapun hari dan tanggal ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama adalah sebagai berikut :
Hari Libur Nasional Tahun 2021
- 1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi
- 12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
- 11 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
- 2 April : Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- 13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
- 13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 26 Mei : Hari Raya Waisak 2565
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
- 10 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 19 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2021
- 12 Maret : Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 12, 17, 18, dan 19 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 24 dan 27 Desember : Hari Raya Natal
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua. Jika dibelakang hari kemudian ada perubahan maka postingan ini akan menyesuaikan dan tidak berlaku melainkan mengikuti aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah. Jangan lupa untuk share artikel ini. Semoga bermanfaat bagi semua.