Skip to main content

Struktur Kepangkatan TNI terbaru

Berikut ini adalah struktur kepangkatan dan jabatan Perwira Tinggi didalam lingkungan TNI sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Struktur Kepangkatan TNI terbaru


Peraturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Juli 2016. Berikut penjelasannya.

Sebagai contoh, Markas Besar (Mabes) TNI sesuai aturna baru ini hanya terdapat 1 orang dengan bintang 4 yang dijabat oleh Panglima TNI, dengan 4 orang dengan bintang 3 yang dijabat oleh Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Inspektorat Jenderal (Irjen) TNI; Dansesko TNI/Danjen Akademi TNI, dan Panglima Komando Strategis Cadangan TNI Angkatan Darat (Pangkostrad).

Untuk jabatan yang memiliki pangkat dengan bintang 2 adalah: Wakil Irjen (Wairjen), Koordinator Staf Ahli (Korsahli) Panglima TNI, Sahli (Staf Ahli) Panglima TNI Tingkat III, Asisten Panglima TNI, Kabais TNI/ Dankodiklat TNI/ Dankogartap/ Wadan Sesko TNI/ Wadanjen Akademi TNI; Kapuspen TNI/ Kababinkum TNI/ Kapuskes TNI/ Danpaspampres/ Dan POM TNI/ Waka Bais TNI, Pangkohanudnas/ Pangdam/ Pangdivif/ Danjen Kopassus/ Pangkoarmada/ Pangkolinlamil/ Pangkoopsau, dan Kas Kostrad.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar